Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Blanko Kosong Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah dan Tanah
PERJANJIAN SEWA BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
PT. …………………… berkedudukan di jalan ………………………… selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
…………………………… beralamat di jalan ……………………………
Selanjutnya dalam
surat perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Dengan ini pihak pertama dan pihak kedua bermufakat untuk
mengadakan [Erjanjian Sewa Beli secara angsuran atas barang berupa sebuah rumah
yang berdiri di atas sebidang tanah dengan luas ………….. meter persegi yang
terletak di Jalan ………………………………. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Harga
bangunan rumah dan tanahnya adalah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Pihak
kedua telah membayar kepada Pihak Pertama sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus
juta rupiah) sebagai uang muka sehingga Pihak kedua masih wajib membayar kepada
Pihak Pertama sisanya sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
3. Sisa
yang wajib dibayar tersebut harus dilunasi dengan pembayaran angsuran dalam
tempo …………………………… bulan dengan angsuran sebanyak Rp …………………………… tiap – tiap
bulan. Tempo mana selanjutnya disebut masa Sewa Beli.
4. Jika
Pihak Kedua lalai membayar suatu angsuran tepat pada waktunya sebagai sanksi
akan dikenakan ongkos administrasi sebesar …………………………… % (…………………………… persen)
dan jumlah yang harus dibayar tiap – iap bulan.
5. Pihak
kedua bahwa pelunasan pembayaran angsuran dalam masa Sewa Beli adalah dalam
batas kemampuannya Pihak kedua bertanggung jawab penuh atas angsuran yang diserahkan
kepada…………………………….
6. Selama
harga tanah berikut bangunannya belum dibayar penuh, maka tanah berikut
bangunannya tetap menjadi milik pihak Pertama, sedangkan status tanah dan rumah
tersebut merupakan titipan dari Pohak pertama kepada Pihak kedua agar dapat
digunakan untuk keperluan …………………………… sewajarnya.
7. Selama
masa Sewa Beli, Pihak Kedua tidak berhak menjual dan atau mengoper belikan
kepada Pihak ketiga tanpa sepengatahuan dan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pihak pertama.
8. Pihak
pertama berhak mengambil kembali tanah dan bangunannya bila terjadi penunggakan
angsuran lebih dari satu bulan atau terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
perjanjian itu.
9. Apa
bila terjadi hal yang tak terduga seperti kebakaran kerusakan luar biasa akibat
kejadian alam dan sebagainya, maka Pihak Kedua tetap bertanggung jawab atas
tanah berikut bangunannya tersebut dan tetap diwajibkan untuk mengembalikannya
atau melunasi angsuran pembayaran sesuai perjanjian.
10. Untuk
segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini serta pelaksanaan, kedua
belah pihak memilih domisili hukum di kepaniteraan Pengadulan Negeri
…………………………….
Demikian Surat Pejanjian Sewa Beli ini dibuat dalam rangkap
3 (tiga) ditandatangani setelah dimengerti oleh kedua belah pihak. Dua rangkap
(asli dan tembusannya)dipegang oleh Pihak Pertama dan satu tembusan lainnya
dipegang oleh Pihak Kedua, yang masing – masing mempunyai kekutatan Hukum yang
sama.
…………………………… 2015
|
|
PIHAK PERTAMA
……………………………
|
PIHAK KEDUA
……………………………
|
(……………………………)
|
(……………………………)
|
PENJAMIN
(……………………………)
|