Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pasal yang Lengkap
Pasal Pasal Lengkap untuk Keterangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Yang disebut sebagai jual beli adalah suatu perjanjian
bertimbal balik yang dilakukan oleh pihak satu (si penjual) dengan pihak dua
(si pembeli). Pihak satu berjanji menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedangkan pihak dua berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah
uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Suatu perjanjian jual beli ini dapat dikatakan sah bila
dilakukan berdasar pada pasal 1320 KUHPerdata. Aneka macam perjanjian yang
sering dibuat dalam dunia bisnis perlu dibuat secara tertulis dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
Cara ini akan membuat perjanjian yang dilakukan mempunyai
kekuatan hukum yang lebih kuat. Dalam membuat perjanjian tersebut, ada pula
beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Hal –hal tersebut seperti para pihak yang melakukan
perjanjian, objek perjanjian, hak & kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi,
hal-hal lain dan domisili hukum.
Nah, agar lebih jelas, dapat diperhatikan cari salah satu
contoh bentuk Surat Perjanjian Jual Beli yang akan diuraikan di bawah. Contoh
surat perjanjian pengikatan jual beli ini dilengkapi dengan pasal-pasal penting
yang mengatur perjanjiannya.
Contoh surat
perjanjian pengikatan jual beli dengan pasal lengkap
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Pada hari ini, Selasa 3 Desember 2015, kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Oriza
Sativa, Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan MH Thamrin V No 11, Batu, Malang. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak
Kesatu.
2. Amarilys
Orizae, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Gatotkaca Utama No 44, Surabaya.
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik toko Peralatan Elektronik “Sinar Abadi”
beralamat di Jalan Gatotkaca Utama No 55, Surabaya.
Selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Para pihak menjamin bahwa masing-masing pihak
memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini;
2.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, Pihak Kesatu
telah melakukan pemesanan peralatan elektronik kepada pihak kedua;
3.
Bahwa atas pesanan Pihak Kesatu, Pihak Kedua
telah melakukan penawaran peralatan elektronik kepada Pihak Kesatu;
4.
Bahwa Pihak Kedua telah memberitahukan kepada
Pihak Kesatu tentang kualitas, bentuk dan jenis peralatan elektronik sebagaimana
Pihak Kesatu telah mengerti dengan jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis
Peralatan elektronik yang ditawarkan;
5.
Bahwa pihak Kesatu telah mengerti dan sepakat
bahwa tidak ada pengaruh ataupun bujukan dari Pihak Kedua terhadap pemilihan
kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik selain daripada yang diminta
dan dikehendaki oleh Pihak Kesatu;
6.
Bahwa terhadap harga penawaran Peralatan
elektronik milik Pihak Kedua itu; Pihak Kedua dan Pihak Kesatu sepakat dengan
harga penawaran sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus
ribu rupiah) untuk keseluruhan Peralatan elektronik yang dipesan Pihak Kesatu;
7.
Bahwa terhadap penawaran peralatan elektronik
dan harga, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melakukan
jual-beli, dalam mana Pihak Kedua sebagai Penjual dan Pihak Kesatu sebagai
Pembeli;
8.
Bahwa terhadap kesepakatan jual-beli di atas,
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian
jual-beli;
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, maka
kedua belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian
jual-beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
pasal-pasal berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah peralatan elektronik yang menjadi
objek jual-beli dalam perjanjian ini;
2.
Harga Barang adalah besarnya nilai barang dalam
hitungan mata uang rupiah;
3.
Cheque adalah surat berharga yang diakui
keabsahannya oleh pemerintah RI sebagai alat pembayaran yang sah dan
dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;
4.
Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan
memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lain atau berupa
penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang dituju dan telah disepakati;
5.
Slip transfer bank adalah alat bukti yang sah
dan sempurna, berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh
Bank, mengenai telah dilakukanya transer Bank;
6.
Pengemasan dan pemberian perlindungan terhadap
barang berupa penutup atau pembungkus, untuk mencegah timbulnya kerusakan pada
barang saat dilakukan pengiriman;
7.
Faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan
sempurna berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang secara
utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan;
8.
Hari kerja adalah hari efektif bagi pegawai
untuk melakukan pekerjaannya, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu, berdasarkan
penghitungan jam kerja;
9.
Jam Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai
untuk melakukan pekerjaannya dalam satu hari kerja, yaitu dari pukul 09.00
sampai dengan pukul 17.00.
Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG
Barang yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini
adalah sebagai berikut :
a.
4 unit Televisi Flat 51 Inchi
b.
4 set Komputer Intel Core i 3
c.
5 set Laptop Intel Core i 5
d.
1 set Cash Register
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga penawaran Barang yang telah disepakati para pihak
adalah sebesar :
a.
4 unit Televisi Flat 51 Inchi, @ Rp 18.000.000,-
total harga Rp 76.000.000,-
b.
4 set Komputer Intel Core i 3, @ Rp 12.500.000,-
total harga Rp 50.000.000,-
c.
5 set Laptop 15 inch Intel Core i 5, @ 13.000.000,-
total harga Rp 65.000.000,-
d.
1 set Cash Register, @ Rp 18.500.000,- total
harga Rp 18.500.000
Dengan demikian total harga atas seluruh barang pesanan Pihak
Kesatu adalah sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus
ribu rupiah);
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media
pembayaran sebagai berikut :
1.
Uang tunai berupa uang kontan Rp. 209.500.000,-
(dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara
langsung oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di tempat pihak kedua, atau
2.
Cheque sah yang dikeluarkan oleh Bank yang
berwenang dan ditanda tangani Pihak Kesatu, dengan di atasnya tertera nilai
nominal sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus ribu
rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua di
tempat Pihak Kedua, atau;
3.
Transfer Bank kepada Bank MANDIRI, Kantor Cabang
Pasar Kliwon, Jalan Raya Maladewa Pasar Kliwon, Surabaya rekening no
021-0001111111 atas nama Amarilys Orizae, sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus
sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Bukti pembayaran dengan media transfer Bank
berupa salinan slip transfer bank wajib diserahkan kepada Pihak Kedua secara
langsung atau via Facsimili ke No (000) 777 8888, sesaat setelah dilakukan
pembayaran dengan media transfer Bank;
5.
Dokumen tersebut pada ayat (3) pasal ini
merupakan alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah dilakukannya pembayaran
atas pembelian barang oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua dengan menggunakan
media transfer Bank;
6.
Pembayaran kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 15
(lima belas) hari sejak perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh para
pihak atau setidak-tidaknya pada saat barang diserahkan kepada pihak kesatu
7.
Cara pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan
Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua yang diterima langsung oleh Pihak Kedua tanpa
perwakilan ataupun kuasa dari pihak kedua.
Pasal 5
JATUH TEMPO PEMBAYARAN
1.
Pembayaran dilakukan tidak lebih dari 15 (lima
belas) hari sejak ditanda tangani dan berlakunya perjanjian ini atau;
2.
Pembayaran paling lambat pada tanggal 18 Juni 2015
Pasal 6
PENGANGKUTAN dan PENYERAHAN BARANG
1.
Pihak kedua wajib menyerahkan seluruh barang
kepada Pihak Kesatu dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari setelah perjanjian
jual-beli ini ditanda tangani oleh Para Pihak atau paling lambat pada tanggal 18
Desember 2015 ;
2.
Penyerahan barang dilakukan di tempat Pihak
Kesatu, di Jalan MH Thamrin V No 11, Batu, Malang, dengan sebelumnya Pihak
Kedua melakukan pemberitahuan secara lisan dan atau tertulis terlebih dahulu
kepada Pihak Kesatu;
3.
Segala Hak, Kewajiban dan resiko terhadap Barang
beralih dari Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu ketika barang telah diserahkan
kepada Pihak Kesatu tepat di tempat yang telah diperjanjikan;
4.
Penyerahan Barang, secara hukum, dianggap telah
terjadi apabila Pihak Kesatu telah membubuhkan tanda tangan pada nota
pengiriman Barang Pesanan atau faktur penyerahan Barang;
5.
Dokumen tersebut pada ayat (4) pasal ini merupakan
alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah diterimanya Barang oleh Pihak
Kesatu secara utuh, lengkap sesuai dengan angka jumlah barang yang tertera pada
nota/ faktur itu;
6.
Jenis sarana pengangkutan dan pengiriman barang
hingga di tempat penyerahan berdasarkan kebijakan dan kebebasan pihak kedua;
7.
Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan
pengiriman atau penyerahan barang dalam satu hari kerja, maka dapat dilanjutkan
keesokan harinya;
Pasal 7
PENGATURAN PENGEMASAN
Pihak Kedua memiliki kebebasan dalam hal memilih cara
pengemasan barang yang hendak dikirimkan dengan mempertimbangkan pemenuhan
standar persyaratan pengangkutan dan jenis pengangkutannya, serta berkewajiban
untuk mencegah kerusakan terhadap barang pada saat pengiriman.
Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Kewajiban Pihak Kesatu adalah:
a. Melakukan
pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan harga barang yang telah disepakati;
b. Melakukan
pembayaran dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan;
c. Melakukan
pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati;
d. Menandatangani
nota atau faktur penyerahan barang;
2. Kewajiban Pihak Kedua adalah :
a.
Melakukan pengiriman barang sesuai dengan
kesepakatan;
b.
Melakukan pengiriman dan penyerahan barang tepat
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
c.
Menyerahkan faktur pembelian kepada Pihak Kesatu;
d.
Melakukan pengemasan barang dalam keadaan wajar
sehingga barang tetap dalam keadaan baik ketika diserahkan pada Pihak Kesatu;
e.
Menyerahkan polis asuransi pada saat penyerahan
barang.
Pasal 9
BIAYA dan BEBAN
1.
Pihak Kedua menanggung semua biaya pengangkutan
barang dari tempat Pihak Kedua hingga diserah-terimakan di tempat Pihak Kesatu;
2.
Pihak Kesatu menanggung beban Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 10 % yang dikenakan terhadap Barang yang telah diterimanya;
Pasal 10
DENDA KETERLAMBATAN
Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Kesatu denda sebesar
Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
penyerahan Barang, apabila Pihak Kedua terlambat menyerahkan Barang kepada
Pihak Kesatu sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian ini. Denda dikenakan
khusus karena keterlambatan yang bukan disebabkan karena force Majeure.
Pasal 11
RISIKO
Selama Barang belum diserahkan kepada Pihak Kesatu, maka segala
hal yang terjadi dengan Barang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 12
ASURANSI
1. Pihak
Kedua mengurus dan menanggung semua biaya asuransi yang dikeluarkan untuk
asuransi terhadap Barang selama dalam perjalanan;
2. Bukti
terhadap asuransi adalah berupa polis asuransi, atau salinannya yang sah, yang
dikeluarkan oleh pihak Perusahaan Asuransi;
3. Bukti
asuransi tersebut dipegang oleh pihak kedua selama barang belum atau sedang
dikirimkan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kesatu pada saat penyerahan
barang;
Pasal 13
JAMINAN TERHADAP BARANG
1.
Pihak Kedua menjamin bahwa barang yang
dikirimkan kepada Pihak Kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal awal
pembuatannya;
2.
Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
pengiriman barang, Pihak Kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak
ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya termasuk bebas biaya
pengangkutan dan pengiriman;
3.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kerusakan
ataupun cacat yang ditimbulkan oleh Pihak Kesatu baik dengan sengaja ataupun
tidak sengaja setelah barang diserahkan kepada Pihak Kesatu;
4.
Pihak Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain
yang telah disebutkan pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini;
Pasal 14
FORCE MAJEURE
Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada
Perjanjian ini karena adanya tindakan atau kejadian di luar kemampuan para
pihak seperti huru-hara, banjir, kebakaran, peledakan, badai, sabotase, gempa
bumi, dan karena lain-lain hal sejenis yang berada di luar kemampuan manusia,
tidak boleh dianggap sebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal
tersebut.
Pasal 15
WANPRESTASI
Apabila Pihak Kesatu tidak membayar atas Barang yang telah
diserahkan, atau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan, maka Pihak Kedua
berhak untuk membatalkan Perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan
perjanjian dan segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pihak Kedua.
Pasal 16
PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA
- Hubungan hukum berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau kombinasi dari beberapa alasan di bawah ini :
a. Pihak
Kesatu dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap;
b. Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua secara tertulis sepakat untuk memutuskan ikatan /
membubarkan Perjanjian ini;
c. Masa
ikat Perjanjian ini sudah berakhir dan
tidak diperpanjang lagi oleh Para Pihak;
- Pihak yang secara sepihak memutuskan ikatan Perjanjian ini tanpa didasarkan kepada satu atau beberapa alasan sah tersebut dalam pasal 14 ayat (1) di atas, wajib membayar denda kepada pihak lainnya di dalam perjanjian ini sebesar 3 (tiga) kali lipat dari total jumlah harga barang pesanan yaitu sebesar 5 x Rp. 209.500.000 = Rp. 628.500.000,- (enam ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Dalam hal Perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas segera menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada di antara mereka.
Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila
terjadi perselisihan di antara Para Pihak berkaitan dengan Perjanjian ini
maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pertama-tama Para Pihak wajib
berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
2. Apabila
upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan di
antara Para Pihak, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
dengan menunjuk domisili hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai
Pengadilan yang berwenang
Pasal 19
PEMISAHAN KLAUSULA
Apabila salah satu atau sebagaian klausula dalam perjanjian
ini adalah tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan untuk alasan- alasan
tertentu, maka para pihak sepakat bahwa klausula-klausula yang tidak sah dan
atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula lainnya yang
sah, sehingga perjanjian ini tetap dapat dilaksanakan seolah-olah klausula yang
tidak sah itu bukan merupakan bagian dari perjanjian ini;
Pasal 20
DASAR HUKUM
Para Pihak mengerti dan sepakat bahwa mengenai hal-hal
sepanjang yang bersifat umum, belum diatur dan tidak bertentangan dengan isi
perjanjian ini, maka akan digunakan ketentuan-ketentuan mengenai jual-beli ke
dalam perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang yang berlaku
sebagai Hukum positif dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani oleh Para Pihak.
Surabaya, 3
Desember 2015
|
||
Pihak Kesatu
Ttd
Oriza Sativa
|
Pihak Kedua
Ttd
Amarilys Orizae
|
|
Ttd
Alfa Hepi
|
Saksi-Saksi
Ttd
Beta Ria
|
Ttd
Charli Bae
|