Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pasal yang Lengkap

Pasal Pasal Lengkap untuk Keterangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli


Yang disebut sebagai jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang dilakukan oleh pihak satu (si penjual) dengan pihak dua (si pembeli). Pihak satu berjanji menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak dua berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.

Suatu perjanjian jual beli ini dapat dikatakan sah bila dilakukan berdasar pada pasal 1320 KUHPerdata. Aneka macam perjanjian yang sering dibuat dalam dunia bisnis perlu dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Cara ini akan membuat perjanjian yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. Dalam membuat perjanjian tersebut, ada pula beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Hal –hal tersebut seperti para pihak yang melakukan perjanjian, objek perjanjian, hak & kewajiban, jangka waktu, sanksi-sanksi, hal-hal lain dan domisili hukum.

Nah, agar lebih jelas, dapat diperhatikan cari salah satu contoh bentuk Surat Perjanjian Jual Beli yang akan diuraikan di bawah. Contoh surat perjanjian pengikatan jual beli ini dilengkapi dengan pasal-pasal penting yang mengatur perjanjiannya.

Contoh surat perjanjian pengikatan jual beli dengan pasal lengkap



PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Pada hari ini, Selasa 3 Desember 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Oriza Sativa, Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan MH Thamrin V No 11, Batu, Malang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu.

2.      Amarilys Orizae, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Gatotkaca Utama No 44, Surabaya. Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik toko Peralatan Elektronik “Sinar Abadi” beralamat di Jalan Gatotkaca Utama No 55, Surabaya.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1.        Para pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

2.        Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, Pihak Kesatu telah melakukan pemesanan peralatan elektronik kepada pihak kedua;

3.        Bahwa atas pesanan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah melakukan penawaran peralatan elektronik kepada Pihak Kesatu;

4.        Bahwa Pihak Kedua telah memberitahukan kepada Pihak Kesatu tentang kualitas, bentuk dan jenis peralatan elektronik sebagaimana Pihak Kesatu telah mengerti dengan jelas dan tegas kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik yang ditawarkan;

5.        Bahwa pihak Kesatu telah mengerti dan sepakat bahwa tidak ada pengaruh ataupun bujukan dari Pihak Kedua terhadap pemilihan kualitas, bentuk dan jenis Peralatan elektronik selain daripada yang diminta dan dikehendaki oleh Pihak Kesatu;

6.        Bahwa terhadap harga penawaran Peralatan elektronik milik Pihak Kedua itu; Pihak Kedua dan Pihak Kesatu sepakat dengan harga penawaran sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk keseluruhan Peralatan elektronik yang dipesan Pihak Kesatu;

7.        Bahwa terhadap penawaran peralatan elektronik dan harga, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melakukan jual-beli, dalam mana Pihak Kedua sebagai Penjual dan Pihak Kesatu sebagai Pembeli;

8.        Bahwa terhadap kesepakatan jual-beli di atas, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual-beli;

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah mufakat dan sepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

1.        Barang adalah peralatan elektronik yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini;

2.        Harga Barang adalah besarnya nilai barang dalam hitungan mata uang rupiah;

3.        Cheque adalah surat berharga yang diakui keabsahannya oleh pemerintah RI sebagai alat pembayaran yang sah dan dikeluarkan oleh Bank yang berwenang;

4.        Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekening Bank lain atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang dituju dan telah disepakati;

5.        Slip transfer bank adalah alat bukti yang sah dan sempurna, berupa nota atau catatan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh Bank, mengenai telah dilakukanya transer Bank;

6.        Pengemasan dan pemberian perlindungan terhadap barang berupa penutup atau pembungkus, untuk mencegah timbulnya kerusakan pada barang saat dilakukan pengiriman;

7.        Faktur penyerahan adalah alat bukti yang sah dan sempurna berupa nota atau catatan mengenai telah diterimanya barang secara utuh, lengkap dan sesuai dengan pemesanan;

8.        Hari kerja adalah hari efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu, berdasarkan penghitungan jam kerja;

9.        Jam Kerja adalah waktu efektif bagi pegawai untuk melakukan pekerjaannya dalam satu hari kerja, yaitu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00.

Pasal 2
MACAM DAN JENIS BARANG

Barang yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut :

a.         4 unit Televisi Flat 51 Inchi
b.        4 set Komputer Intel Core i 3
c.         5 set Laptop Intel Core i 5
d.        1 set Cash Register

Pasal 3
HARGA BARANG

Harga penawaran Barang yang telah disepakati para pihak adalah sebesar :

a.         4 unit Televisi Flat 51 Inchi, @ Rp 18.000.000,- total harga Rp 76.000.000,-
b.        4 set Komputer Intel Core i 3, @ Rp 12.500.000,- total harga Rp 50.000.000,-
c.         5 set Laptop 15 inch Intel Core i 5, @ 13.000.000,- total harga Rp 65.000.000,-
d.        1 set Cash Register, @ Rp 18.500.000,- total harga Rp 18.500.000

Dengan demikian total harga atas seluruh barang pesanan Pihak Kesatu adalah sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN dan MEDIA PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan media pembayaran sebagai berikut :

1.        Uang tunai berupa uang kontan Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh phak Kesatu kepada pihak Kedua di tempat pihak kedua, atau

2.        Cheque sah yang dikeluarkan oleh Bank yang berwenang dan ditanda tangani Pihak Kesatu, dengan di atasnya tertera nilai nominal sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua di tempat Pihak Kedua, atau;

3.        Transfer Bank kepada Bank MANDIRI, Kantor Cabang Pasar Kliwon, Jalan Raya Maladewa Pasar Kliwon, Surabaya rekening no 021-0001111111 atas nama Amarilys Orizae, sebesar Rp. 209.500.000,- (dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

4.        Bukti pembayaran dengan media transfer Bank berupa salinan slip transfer bank wajib diserahkan kepada Pihak Kedua secara langsung atau via Facsimili ke No (000) 777 8888, sesaat setelah dilakukan pembayaran dengan media transfer Bank;

5.        Dokumen tersebut pada ayat (3) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah dilakukannya pembayaran atas pembelian barang oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua dengan menggunakan media transfer Bank;

6.        Pembayaran kepada Pihak Kedua tidak lebih dari 15 (lima belas) hari sejak perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh para pihak atau setidak-tidaknya pada saat barang diserahkan kepada pihak kesatu

7.        Cara pembayaran pada ayat (1) di atas dilakukan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua yang diterima langsung oleh Pihak Kedua tanpa perwakilan ataupun kuasa dari pihak kedua.


Pasal 5
JATUH TEMPO PEMBAYARAN

1.        Pembayaran dilakukan tidak lebih dari 15 (lima belas) hari sejak ditanda tangani dan berlakunya perjanjian ini atau;

2.        Pembayaran paling lambat pada tanggal 18 Juni 2015

Pasal 6
PENGANGKUTAN dan PENYERAHAN BARANG

1.        Pihak kedua wajib menyerahkan seluruh barang kepada Pihak Kesatu dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari setelah perjanjian jual-beli ini ditanda tangani oleh Para Pihak atau paling lambat pada tanggal 18 Desember 2015 ;

2.        Penyerahan barang dilakukan di tempat Pihak Kesatu, di Jalan MH Thamrin V No 11, Batu, Malang, dengan sebelumnya Pihak Kedua melakukan pemberitahuan secara lisan dan atau tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu;

3.        Segala Hak, Kewajiban dan resiko terhadap Barang beralih dari Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu ketika barang telah diserahkan kepada Pihak Kesatu tepat di tempat yang telah diperjanjikan;

4.        Penyerahan Barang, secara hukum, dianggap telah terjadi apabila Pihak Kesatu telah membubuhkan tanda tangan pada nota pengiriman Barang Pesanan atau faktur penyerahan Barang;

5.        Dokumen tersebut pada ayat (4) pasal ini merupakan alat bukti yang sah dan sempurna tentang telah diterimanya Barang oleh Pihak Kesatu secara utuh, lengkap sesuai dengan angka jumlah barang yang tertera pada nota/ faktur itu;

6.        Jenis sarana pengangkutan dan pengiriman barang hingga di tempat penyerahan berdasarkan kebijakan dan kebebasan pihak kedua;

7.        Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan pengiriman atau penyerahan barang dalam satu hari kerja, maka dapat dilanjutkan keesokan harinya;

Pasal 7
PENGATURAN PENGEMASAN

Pihak Kedua memiliki kebebasan dalam hal memilih cara pengemasan barang yang hendak dikirimkan dengan mempertimbangkan pemenuhan standar persyaratan pengangkutan dan jenis pengangkutannya, serta berkewajiban untuk mencegah kerusakan terhadap barang pada saat pengiriman.

Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Kewajiban Pihak Kesatu adalah:

a.       Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan harga barang yang telah disepakati;
b.      Melakukan pembayaran dengan cara dan media pembayaran yang telah ditentukan;
c.       Melakukan pembayaran pada waktu dan tempat yang telah disepakati;
d.      Menandatangani nota atau faktur penyerahan barang;

2. Kewajiban Pihak Kedua adalah :

a.         Melakukan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan;
b.        Melakukan pengiriman dan penyerahan barang tepat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
c.         Menyerahkan faktur pembelian kepada Pihak Kesatu;
d.        Melakukan pengemasan barang dalam keadaan wajar sehingga barang tetap dalam keadaan baik ketika diserahkan pada Pihak Kesatu;
e.         Menyerahkan polis asuransi pada saat penyerahan barang.

Pasal 9
BIAYA dan BEBAN

1.    Pihak Kedua menanggung semua biaya pengangkutan barang dari tempat Pihak Kedua hingga diserah-terimakan di tempat Pihak Kesatu;

2.    Pihak Kesatu menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % yang dikenakan terhadap Barang yang telah diterimanya;

Pasal 10
DENDA KETERLAMBATAN

Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Kesatu denda sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Barang, apabila Pihak Kedua terlambat menyerahkan Barang kepada Pihak Kesatu sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian ini. Denda dikenakan khusus karena keterlambatan yang bukan disebabkan karena force Majeure.

Pasal 11
RISIKO

Selama Barang belum diserahkan kepada Pihak Kesatu, maka segala hal yang terjadi dengan Barang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 12
ASURANSI

1.      Pihak Kedua mengurus dan menanggung semua biaya asuransi yang dikeluarkan untuk asuransi terhadap Barang selama dalam perjalanan;

2.      Bukti terhadap asuransi adalah berupa polis asuransi, atau salinannya yang sah, yang dikeluarkan oleh pihak Perusahaan Asuransi;
3.      Bukti asuransi tersebut dipegang oleh pihak kedua selama barang belum atau sedang dikirimkan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kesatu pada saat penyerahan barang;

Pasal 13
JAMINAN TERHADAP BARANG

1.        Pihak Kedua menjamin bahwa barang yang dikirimkan kepada Pihak Kesatu bebas dari kerusakan serta cacat dalam hal awal pembuatannya;

2.        Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pengiriman barang, Pihak Kedua akan mengganti barang yang ditemukan rusak ataupun cacat dari awal pembuatannya dengan bebas biaya termasuk bebas biaya pengangkutan dan pengiriman;

3.        Ketentuan ini tidak berlaku bagi kerusakan ataupun cacat yang ditimbulkan oleh Pihak Kesatu baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja setelah barang diserahkan kepada Pihak Kesatu;

4.        Pihak Kedua TIDAK MENJAMIN hal-hal lain selain yang telah disebutkan pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini;

Pasal 14
FORCE MAJEURE

Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum pada Perjanjian ini karena adanya tindakan atau kejadian di luar kemampuan para pihak seperti huru-hara, banjir, kebakaran, peledakan, badai, sabotase, gempa bumi, dan karena lain-lain hal sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, tidak boleh dianggap sebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami hal-hal tersebut.


Pasal 15
WANPRESTASI

Apabila Pihak Kesatu tidak membayar atas Barang yang telah diserahkan, atau lewat dari waktu yang telah diperjanjikan, maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan Perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya-biaya yang telah dikeluarkan Pihak Kedua.

Pasal 16
PEMUTUSAN PERJANJIAN BERIKUT KONSEKUENSINYA

  1. Hubungan hukum berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat berakhir berdasarkan satu atau kombinasi dari beberapa alasan di bawah ini :

a.       Pihak Kesatu dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;

b.      Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara tertulis sepakat untuk memutuskan ikatan / membubarkan Perjanjian ini;

c.       Masa ikat Perjanjian ini sudah  berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Para Pihak;

  1. Pihak yang secara sepihak memutuskan ikatan Perjanjian ini tanpa didasarkan kepada satu atau beberapa alasan sah tersebut dalam pasal 14 ayat (1) di atas, wajib membayar denda kepada pihak lainnya di dalam perjanjian ini sebesar 3 (tiga) kali lipat dari total jumlah harga barang pesanan yaitu sebesar 5 x Rp. 209.500.000 = Rp. 628.500.000,- (enam ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Dalam hal Perjanjian ini putus berdasarkan alasan apapun, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat putusnya itu para pihak secara tuntas segera menyelesaikan dan melunasi segala urusan keuangan yang ada di antara mereka.

Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak berkaitan dengan Perjanjian ini maupun yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pertama-tama Para Pihak wajib berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;

2.      Apabila upaya musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perselisihan di antara Para Pihak, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan menunjuk domisili hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Pengadilan yang berwenang

Pasal 19
PEMISAHAN KLAUSULA

Apabila salah satu atau sebagaian klausula dalam perjanjian ini adalah tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan untuk alasan- alasan tertentu, maka para pihak sepakat bahwa klausula-klausula yang tidak sah dan atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula lainnya yang sah, sehingga perjanjian ini tetap dapat dilaksanakan seolah-olah klausula yang tidak sah itu bukan merupakan bagian dari perjanjian ini;

Pasal 20
DASAR HUKUM

Para Pihak mengerti dan sepakat bahwa mengenai hal-hal sepanjang yang bersifat umum, belum diatur dan tidak bertentangan dengan isi perjanjian ini, maka akan digunakan ketentuan-ketentuan mengenai jual-beli ke dalam perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang yang berlaku sebagai Hukum positif dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.




Surabaya, 3 Desember 2015
Pihak Kesatu

Ttd
Oriza Sativa

Pihak Kedua

Ttd
Amarilys Orizae





Ttd
Alfa Hepi
Saksi-Saksi

Ttd
Beta Ria


Ttd
Charli Bae