Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman pada Koperasi Warga

Membuat Surat Perjanjian Pinjam Meminjam untuk Keperluan Koperasi Kredit


Dalam mengadakan hutang piutang, maka keberadaan surat perjanjian hutang piutang sangatlah penting. Apalagi, bila perjanjian hutang piutang ini terjadi dalam ranah koperasi binaan warga.

Surat perjanjian pinjaman ini penting untuk menerangkan tentang hak dan kewajiban dari pihak yang diberi piutang dan pihak yang memberi piutang atau pihak kreditur dan debitur. Surat perjanjian pinjaman juga dapat menjadi tanda bukti di kemudian hari, apabila ternyata terdapat perselisihan paham antara kedua belah pihak.

Berikut ini terdapat contoh surat perjanjian pinjaman dalam format koperasi binaan warga yang dibuat secara sederhana, namun tetap dengan isi yang jelas.
Contoh surat perjanjian pinjaman

KOPERASI KREDIT WARGA SEJAHTERA
Badan Hukum No : 99/ BH/ KDK.22-033/ VII/ 2001 Tanggal 9 Juli 2001
Alamat : Jalan Jeruk Manis, Tegal, Jawa Tengah. Telp/ fax 8585858
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Surat Perjanjian Pinjaman
No. 11/I/WS/2016

Pada hari ini, Senin, tanggal 11 (sebelas) bulan Januari tahun 2016 (dua ribu enam belas). Bertempat di kantor Kopdit Warga Sejahtera Jalan Sutan Syahrir 9, Banjaran, Tegal, telah diadakan perjanjian pinjaman antara :

1
Nama  
Jabatan

: Alam Teguh Sentosa
: Pengawas Kopdit Warga Sejahtera

Selanjutnya disebut sebagai pihak ke I (Kesatu)
2
Nama              
Nomor anggota
Pekerjaan        
: Dinar Kaiya Raiya
: 0122/WS/10
: Wiraswasta (Pedagang Kelontong)

Selanjutnya disebut sebagai pihak ke II (kedua)

Adapun kesepakatan dalam bentuk perjanjian pinjaman sebagai berikut ini :
Pasal 1  : Pihak ke I memberikan pinjaman kepada pihak ke II sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk digunakan sebagai modal tambahan usaha kelontong.

Pasal 2  : Pihak ke II akan mengembalikan seluruh pinjamannya secara angsuran selama 36 bulan dengan angsuran sebesar Rp 278.000 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 3  : Pihak ke II memberikan jasa bung atas pinjaman tersebut sebesar 2 % (dua per seratus) setiap bulan yang dihitung dari sisaa pinjaman.

Pasal 4  : Apabila pihak ke II lalai dalam mengangsur dan membayar jasa bunga sesuai dengan yang telah disepakati, maka pihak ke II dikenakan denda 1 % (Satu per seratus) per bulan dari sisa pinjamannya.

Dibuat di : Tegal
Tanggal : 11 Januari 2016


Mengetahui

Pihak ke I
Isteri/ Suami Pihak ke II
Pihak ke II

Ttd


Ttd


Ttd

(Alam Teguh Santoso)
(Dirham Budi Jaya)
(Dinar Kaiya Raiya)