Contoh Surat Perjanjian Pinjaman pada Koperasi Warga
Membuat Surat Perjanjian Pinjam Meminjam untuk Keperluan Koperasi Kredit
Dalam mengadakan hutang piutang, maka keberadaan surat
perjanjian hutang piutang sangatlah penting. Apalagi, bila perjanjian hutang
piutang ini terjadi dalam ranah koperasi binaan warga.
Surat perjanjian pinjaman ini penting untuk menerangkan
tentang hak dan kewajiban dari pihak yang diberi piutang dan pihak yang memberi
piutang atau pihak kreditur dan debitur. Surat perjanjian pinjaman juga dapat
menjadi tanda bukti di kemudian hari, apabila ternyata terdapat perselisihan
paham antara kedua belah pihak.
Berikut ini terdapat contoh surat perjanjian pinjaman dalam
format koperasi binaan warga yang dibuat secara sederhana, namun tetap dengan
isi yang jelas.
Contoh surat
perjanjian pinjaman
KOPERASI KREDIT WARGA SEJAHTERA
Badan
Hukum No : 99/ BH/ KDK.22-033/ VII/ 2001 Tanggal 9 Juli 2001
Alamat
: Jalan Jeruk Manis, Tegal, Jawa Tengah. Telp/ fax 8585858
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pinjaman
No. 11/I/WS/2016
Pada hari ini, Senin, tanggal 11 (sebelas) bulan Januari
tahun 2016 (dua ribu enam belas). Bertempat di kantor Kopdit Warga Sejahtera
Jalan Sutan Syahrir 9, Banjaran, Tegal, telah diadakan perjanjian pinjaman
antara :
1
|
Nama
Jabatan
|
: Alam Teguh Sentosa
: Pengawas Kopdit Warga Sejahtera
|
Selanjutnya disebut sebagai pihak ke I (Kesatu)
|
||
2
|
Nama
Nomor anggota
Pekerjaan
|
: Dinar Kaiya Raiya
: 0122/WS/10
: Wiraswasta (Pedagang Kelontong)
|
Selanjutnya disebut sebagai pihak ke II (kedua)
|
Adapun kesepakatan dalam bentuk perjanjian pinjaman sebagai
berikut ini :
Pasal 1 :
Pihak ke I memberikan pinjaman kepada pihak ke II sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) untuk digunakan sebagai modal tambahan usaha kelontong.
Pasal 2 :
Pihak ke II akan mengembalikan seluruh pinjamannya secara angsuran selama 36
bulan dengan angsuran sebesar Rp 278.000 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah) setiap bulan.
Pasal 3 :
Pihak ke II memberikan jasa bung atas pinjaman tersebut sebesar 2 % (dua per
seratus) setiap bulan yang dihitung dari sisaa pinjaman.
Pasal 4 :
Apabila pihak ke II lalai dalam mengangsur dan membayar jasa bunga sesuai
dengan yang telah disepakati, maka pihak ke II dikenakan denda 1 % (Satu per
seratus) per bulan dari sisa pinjamannya.
Dibuat di : Tegal
Tanggal : 11 Januari 2016
Mengetahui
|
||
Pihak
ke I
|
Pihak
ke II
|
|
Ttd
|
Ttd
|
Ttd
|
(Alam
Teguh Santoso)
|
(Dirham
Budi Jaya)
|
(Dinar
Kaiya Raiya)
|