Contoh Surat Penawaran Jasa Bank
Bagaimana Membuat Surat Penawaran di Bidang Jasa dengan Baik
Di dalam dunia niaga, ketika suatu perusahaan mendapatkan
surat permintaan penawaran, maka hal ini dipandang sebagai suatu kesempatan
yang baik bagi perusahaan untuk dapat menambah omzet penjualan atau
setidak-tidaknya menambah goodwill atau relasi baru.
Karenanya, penting bagi suatu perusahaan untuk sesegera
mungkin menjawab surat permintaan penawaran dengan baik. Surat jawaban untuk
membalas surat permintaan penawaran ini juga sering disebut sebagai surat
penawaran.
Namun, surat penawaran ini tidak selalu harus diberikan
sebagai jawaban atas permintaan penawaran saja. Penting bagi suatu perusahaan
untuk dapat terus memperluas relasi bisnisnya dan menambah pasar baru. Untuk
itu, meski tidak mendapatkan surat permintaan penawaran, suatu perusahaan tetap
bisa menyampaikan surat penawaran atas inisiatif sendiri.
Perlu diketahui bahwa surat penawaran ini pun tidak hanya
penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang saja.
Perusahaan yang menawarkan jasa pun dapat menyampaikan surat penawaran pada
calon pelanggan yang dianggap potensial.
Baca juga: Belajar Tentang Surat Pribadi
Dalam menulis surat penawaran jasa, semisal surat penawaran
jasa bank, hal ini dapat dilakukan dengan lebih sederhana. Dalam surat
penawaran jasa, tidak diperlukan berbagai hal atau kondisi barang, tata cara
penyerahan dan lainnya.
Namun, tetap perlu disampaikan secara jelas, produk jasa apa
yang ditawarkan dan keunggulannya. Agar lebih jelas, berikut terdapat contoh
surat penawaran jasa bank yang ditulis dengan itikad baik dengan maksud
menawarkan jasa pelayanan fasilitas ekspor impor.
Kantor Pusat
Bank Kaya Raya Indonesia
Jalan Pasar Minggu 999
Jakarta Utara
-------------------------------------------------------------------------
No : P/111/XII/2015 Jakarta, 9 Desember 2015
Kepada yth.
Direktur PT
LADANG UANG
Jalan Kali Besar
99
Jakarta Utara
Hal : Kesempatan dalam Bidang Usaha Devisa
Dengan hormat,
Kami kabarkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang – undang Perbankan
No. 09 tahun 2015 dan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 09/2015
tanggal 7 Oktober, Bank Kaya Raya Indonesia telah ditetapkan sebagai bank
devisa.
Sebagai salah satu aparatur perbankan di Indonesia, Bank Kaya Raya di
sampaing melaksanakan fungsi operasional perbankan di dalam negeri, seperti
melaksanakan uang simpanan (R/K), kredit, Tabanas dan Taska, juga melaksanakan
fungsi operasional perdagangan internasional yang meliputi kegiatan ekspor
impor.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami selalu menanti perhatian Saudara
untuk dapat menggunakan fasilitas dan jasa bank kami dalam membantu kegiatan
usaha perusahaan Saudara, khususnya dalam bidang perdagangan luar negeri.
Kami akan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk memberikan bantuan fasilitas
dan jasa demi melancarkan kegiatan perdagangan Saudara.
Untuk keterangan atau penjelasan lebih lanjut, kami persilakan Saudara
untuk menghubungi kantor kami pada alamat tersebut di atas.
Atas segala perhatian dan kesediaan Saudara kami ucapkan terima kasih
banyak.
Kantor Pusat
Bank Kaya Raya
Indonesia
Nada Cantika
Direktur
S/BA